Siapa yang Harus Membayar Penghulu dalam Proses Pernikahan?

PERSIAPAN PERNIKAHAN

nsadmin

2/22/20242 min baca

Siapa yang Harus Membayar Penghulu dalam Proses Pernikahan?
Siapa yang Harus Membayar Penghulu dalam Proses Pernikahan?

Dalam proses pernikahan, terutama dalam konteks adat dan budaya di Indonesia, biaya penghulu atau pemuka agama yang memimpin ijab kabul dapat dibebankan pada kedua belah pihak, yakni pihak pengantin wanita dan pihak pengantin pria.

Namun, praktik ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan dan adat istiadat yang berlaku di masing-masing daerah atau keluarga.

Penghulu atau pemuka agama memiliki peran yang sangat penting dalam proses pernikahan di Indonesia.

Mereka bertindak sebagai saksi dan pemimpin dalam pelaksanaan ijab kabul, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam upacara pernikahan.

Mereka juga bertugas untuk memberikan nasihat dan bimbingan kepada pasangan pengantin serta memberikan doa restu untuk kehidupan pernikahan mereka.

Dalam banyak kasus, biaya penghulu biasanya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, yakni pihak pengantin wanita dan pihak pengantin pria.

Hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama antara kedua keluarga yang akan menjadi satu melalui pernikahan ini. Dengan membagi biaya penghulu, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan saling berbagi dalam proses pernikahan.

Namun, perlu diingat bahwa praktik ini bisa bervariasi tergantung pada adat istiadat yang berlaku di masing-masing daerah atau keluarga.

Ada beberapa daerah di Indonesia di mana biaya penghulu sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengantin pria, sedangkan di daerah lain biaya penghulu sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengantin wanita.

Terkadang, ada juga kesepakatan di mana biaya penghulu dibebankan pada pihak keluarga pengantin wanita atau pihak keluarga pengantin pria.

Penting untuk mencermati adat istiadat yang berlaku di daerah atau keluarga masing-masing sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini dapat dilakukan dengan berdiskusi secara terbuka antara kedua belah pihak dan keluarga untuk memastikan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan budaya dan tradisi yang berlaku.

Selain biaya penghulu, ada juga biaya-biaya lain yang perlu dipertimbangkan dalam proses pernikahan.

Beberapa biaya tersebut antara lain biaya sewa gedung, biaya dekorasi, biaya makanan dan minuman, biaya undangan, biaya fotografi dan videografi, biaya busana pengantin, biaya hiburan, dan masih banyak lagi.

Semua biaya ini dapat ditanggung oleh kedua belah pihak atau dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam beberapa kasus, ada juga kemungkinan bahwa pihak keluarga pengantin pria atau pihak keluarga pengantin wanita akan memberikan sumbangan atau bantuan finansial kepada kedua belah pihak untuk membantu menutupi biaya pernikahan.

Hal ini juga tergantung pada kesepakatan dan kemampuan finansial masing-masing pihak.

Dalam kesimpulannya, dalam proses pernikahan di Indonesia, biaya penghulu atau pemuka agama yang memimpin ijab kabul dapat dibebankan pada kedua belah pihak, yakni pihak pengantin wanita dan pihak pengantin pria.

Namun, praktik ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan dan adat istiadat yang berlaku di masing-masing daerah atau keluarga.

Penting untuk berdiskusi secara terbuka antara kedua belah pihak dan keluarga untuk memastikan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan budaya dan tradisi yang berlaku.

Selain itu, perlu juga mempertimbangkan biaya-biaya lain yang terkait dengan pernikahan dan menentukan bagaimana biaya-biaya tersebut akan ditanggung.