
Pertanyaan yang Diajukan oleh Penghulu saat Proses Pernikahan
PERSIAPAN PERNIKAHAN
Pada saat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat pernikahan, penghulu atau pemimpin acara akad nikah memiliki peran penting dalam menjalankan proses pernikahan.
Salah satu tugas penghulu adalah untuk mengajukan pertanyaan kepada kedua mempelai sebagai bagian dari proses akad nikah.
Pertanyaan yang diajukan oleh penghulu dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan tradisi setempat.
Namun, ada beberapa pertanyaan umum yang biasanya diajukan oleh penghulu dalam proses pernikahan.
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh penghulu:
1. Apakah kamu, [nama mempelai pria], bersedia menerima [nama mempelai wanita] sebagai istrimu?
Pertanyaan ini ditujukan kepada mempelai pria untuk memastikan bahwa dia dengan sukarela menerima mempelai wanita sebagai istrinya. Ini menunjukkan kesediaan dan persetujuan mempelai pria terhadap pernikahan ini.
2. Apakah kamu, [nama mempelai wanita], bersedia menerima [nama mempelai pria] sebagai suamimu?
Pertanyaan ini ditujukan kepada mempelai wanita untuk memastikan bahwa dia dengan sukarela menerima mempelai pria sebagai suaminya.
Ini juga menunjukkan kesediaan dan persetujuan mempelai wanita terhadap pernikahan ini.
3. Apakah kamu, [nama mempelai pria], siap melaksanakan kewajiban sebagai suami?
Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mempelai pria menyadari dan siap untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai suami.
Ini termasuk memberikan nafkah, perlindungan, dan mencintai serta menghormati istri.
4. Apakah kamu, [nama mempelai wanita], siap melaksanakan kewajiban sebagai istri?
Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mempelai wanita menyadari dan siap untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai istri.
Ini termasuk patuh kepada suami, menjaga rumah tangga, dan mendukung suami dalam kehidupan sehari-hari.
5. Apakah ada halangan-halangan yang menghalangi pernikahan ini?
Pertanyaan ini diajukan untuk memastikan bahwa tidak ada halangan hukum atau syarat yang belum terpenuhi yang dapat menghalangi pernikahan ini dilangsungkan.
Halangan-halangan tersebut bisa berupa perkawinan sebelumnya yang belum diceraikan, hubungan kekerabatan yang terlarang, atau alasan hukum lainnya.
6. Apakah kamu, [nama mempelai pria], dan kamu, [nama mempelai wanita], telah saling memberikan mahar?
Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua mempelai telah saling memberikan mahar sebagai tanda keseriusan mereka dalam menjalankan pernikahan ini.
Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai simbol cinta dan komitmen mereka.
7. Apakah kamu, [nama mempelai pria], dan kamu, [nama mempelai wanita], telah saling memberikan ijab kabul?
Pertanyaan ini ditujukan kepada kedua mempelai untuk memastikan bahwa mereka telah saling memberikan ijab kabul sebagai tanda persetujuan dan kesepakatan mereka untuk menjadi suami dan istri.
Ijab kabul merupakan ungkapan lisan yang menyatakan kesediaan mempelai pria dan mempelai wanita untuk menikah.
Itulah beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh penghulu saat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama atau tempat pernikahan.
Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua mempelai dengan sukarela, sadar, dan siap untuk menjalankan pernikahan ini.
Selain pertanyaan di atas, penghulu juga dapat menambahkan pertanyaan lain sesuai dengan kebijakan dan tradisi setempat.
Penting bagi kedua mempelai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan jujur dan sungguh-sungguh.
Kehadiran penghulu dalam proses pernikahan ini juga memberikan keberkahan dan legalitas hukum bagi pernikahan yang dilangsungkan.
Semoga pernikahan ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.