
Apakah Calon Pengantin Harus Datang ke KUA?
PERSIAPAN PERNIKAHAN
Apakah calon pengantin harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA)? Pertanyaan ini sering muncul bagi pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan mereka.
Jawabannya adalah ya, calon pengantin biasanya diharuskan datang ke KUA untuk proses pendaftaran dan persiapan akad nikah.
Pendaftaran Pernikahan di KUA
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melakukan pendaftaran pernikahan di KUA.
Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Nikah (SKPN) yang nantinya akan digunakan untuk proses selanjutnya.
Calon pengantin biasanya harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Selain itu, calon pengantin juga akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi data pribadi dan data keluarga.
Beberapa KUA mungkin juga meminta calon pengantin untuk melengkapi dokumen lain seperti surat keterangan belum menikah atau cerai bagi yang pernah menikah sebelumnya.
Persiapan Akad Nikah
Setelah melakukan pendaftaran pernikahan, calon pengantin juga akan mendapatkan informasi mengenai persiapan akad nikah.
Biasanya, KUA akan memberikan panduan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad nikah.
Salah satu persyaratan yang umumnya diminta adalah wali nikah.
Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah yang sah sesuai dengan agama dan hukum yang berlaku.
Wali nikah ini bisa berupa ayah, kakek, atau paman dari calon pengantin perempuan.
Jika tidak ada wali yang bisa menghadiri, calon pengantin perempuan dapat mengajukan permohonan kepada KUA untuk ditunjukkan wali nikah yang sah.
Selain itu, calon pengantin juga akan diminta untuk membawa saksi-saksi yang akan hadir saat akad nikah.
Jumlah saksi yang dibutuhkan biasanya ditentukan oleh KUA dan dapat bervariasi tergantung pada agama dan aturan yang berlaku.
Persiapan Dokumen Penting
Calon pengantin juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang akan digunakan saat akad nikah.
Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Surat Keterangan Pendaftaran Nikah (SKPN)
KTP dan Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Surat Keterangan Belum Menikah atau Cerai
Calon pengantin juga disarankan untuk membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut sebagai cadangan.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang baik dan tidak rusak agar proses akad nikah dapat berjalan lancar.
Konsultasi dengan Penghulu
Sebelum melaksanakan akad nikah, calon pengantin juga dapat melakukan konsultasi dengan penghulu yang bertugas di KUA.
Penghulu akan memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan akad nikah, hukum pernikahan, dan hal-hal lain yang perlu diketahui oleh calon pengantin.
Konsultasi ini juga merupakan kesempatan bagi calon pengantin untuk mengajukan pertanyaan atau mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait pernikahan.
Penghulu akan memberikan arahan dan nasihat yang berguna bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara mental dan spiritual sebelum melangsungkan pernikahan.
Kesimpulan
Secara umum, calon pengantin diharuskan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk proses pendaftaran dan persiapan akad nikah.
Pendaftaran pernikahan dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Nikah (SKPN) yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
Selain itu, calon pengantin juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting dan melakukan konsultasi dengan penghulu sebelum melaksanakan akad nikah.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan agama dan hukum yang berlaku.
Dengan datang ke KUA, calon pengantin dapat memastikan bahwa persiapan pernikahan mereka berjalan dengan baik dan lancar.